Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Mantan Bendahara Dinas PUPR Nisel
Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat hukuman terhadap mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo. Putusan ini menunjukkan bahwa terdakwa dianggap bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel untuk periode tahun 2018 hingga 2021.
Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Kini, terdakwa harus menjalani masa hukuman yang lebih lama di lembaga pemasyarakatan.
Putusan Majelis Hakim PT Medan Terkait Pidana Pokok dan Denda
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan mendapatkan sanksi tambahan berupa enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” ujar Longser Sormin, Minggu (11/1/2026).
Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti dan Ancaman Sita Harta Benda
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga mewajibkan Bazisokhi untuk mengembalikan uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah ia nikmati secara pribadi. Jika uang pengganti tersebut tidak segera dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan aset milik terdakwa.
“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas Sormin.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” tambahnya mengenai sanksi tambahan jika UP sebesar Rp391,5 juta tidak dibayarkan.
Rekam Jejak Kasus Korupsi dan Penangkapan Terdakwa setelah Menjadi Buronan
Dalam kasus ini, Bazisokhi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan mereka mencapai angka Rp1,4 miliar.
Sebelum akhirnya divonis, Bazisokhi sempat melarikan diri dan menjadi buronan pihak kejaksaan selama kurang lebih satu tahun sejak 2024. Pelarian tersebut berakhir pada Maret 2025 lalu ketika tim gabungan dari Kejari Nisel dan Kejari Binjai berhasil meringkusnya di Kota Binjai.



Komentar