Beranda / Hukum / Profil Hakim I Made Yuliada yang Hukum Sugiri Sancoko 6,5 Tahun Penjara

Profil Hakim I Made Yuliada yang Hukum Sugiri Sancoko 6,5 Tahun Penjara

Vonis 6 Tahun 6 Bulan untuk Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Pada Jumat (14/8/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan putusan terhadap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko. Hakim Ketua I Made Yuliada menjatuhkan vonis selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) kepada Sugiri Sancoko. Putusan ini menunjukkan bahwa Sugiri dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sugiri melanggar dakwaan pertama dan kedua, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana disebut dalam dakwaan ketiga. Perbuatan Sugiri dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiri Sancoko dinyatakan terbukti dalam perkara suap, gratifikasi, serta jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Jika tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau penyitaan harta benda terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menginginkan hukuman penjara selama 7 tahun. Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan antara lain Sugiri belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga serta sosial.

Setelah pembacaan vonis, Sugiri Sancoko terlihat menghela nafas dan beranjak dari kursi pesakitan. Para pendukung yang hadir langsung memeluknya dan menangis. Namun, ada pihak yang menilai ketua majelis hakim tidak adil. Sugiri bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir.

Kejati Kalteng Tuntut 9 Tersangka Karhutla, Perusahaan Jadi Target Penindakan

Selain Sugiri, dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta. Agus menerima putusan, sedangkan Yunus memilih untuk pikir-pikir.

Siapa Hakim I Made Yuliada?

I Made Yuliada, S.H., M.H., adalah seorang hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Selain menyidangkan perkara pidana umum di PN Surabaya, ia juga sering memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelum bertugas di Surabaya, ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Sulawesi Selatan pada tahun 2020. Selain itu, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, sekitar tahun 2022–2023.

Kuasa Hukum Sugiri Sebut Kontradiktif

Kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, mengkritik putusan majelis hakim karena dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurut Indra, beberapa poin dalam putusan hakim mirip dengan tuntutan JPU, hanya saja hukumannya berbeda.

Indra menyebutkan bahwa salah satu fakta hukum yang tidak dicerminkan dalam putusan adalah keterangan saksi mengenai uang Rp500 juta sebagai pinjaman. Ia menegaskan bahwa para saksi menyatakan uang tersebut bukan suap, tetapi pinjaman. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, Indra juga mempertanyakan hubungan antara Sugiri Sancoko dan Sucipto. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa Sugiri mengetahui atau memerintahkan Yunus Mahatma. Sugiri baru mengenal Sucipto saat bertemu di bandara pada 7 November 2025, saat dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK.

Dua Buruh Perempuan Bahbutong Laporkan Mutasi Sepihak dan SP-1 ke Pdt Penrad Siagian

Indra juga menyoroti beberapa transaksi yang disebut sebagai pemberian, tetapi oleh pihak yang terlibat disebut sebagai pinjaman. Ia mencontohkan keterangan Heru dan Lana yang menyatakan uang tersebut sebagai pinjaman. Bahkan, sebagian pinjaman telah dikembalikan.

Menurut Indra, tidak harus ada kuitansi atau surat perjanjian untuk menunjukkan bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Ia menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya memperhitungkan fakta persidangan, bukan hanya mengambil angka dari tuntutan jaksa.

Indra: Terima Tapi Tak Sebesar Itu

Indra Priangkasa juga menyampaikan bahwa Terdakwa Yunus Mahatma dalam persidangan beberapa kali menyatakan bahwa dia tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana didakwakan. Ia menegaskan bahwa angka-angka yang digunakan dalam putusan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

Indra mempertanyakan dasar penghitungan nilai yang dibebankan kepada terdakwa, termasuk angka sekitar Rp419 juta hingga Rp4,912 miliar. Ia menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya melakukan penghitungan berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya mengambil alih angka dari tuntutan jaksa.

Terkait langkah hukum setelah putusan, Indra mengaku masih akan berdiskusi dengan Sugiri Sancoko. Ia menyebut bahwa Sugiri masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Sampai saat ini, pihaknya masih dalam tahap pikir-pikir dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.

KPK Bongkar 73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Diduga Terkait Korupsi, Merambah FPIK-FH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×