Beranda / Hukum / KPK Bongkar 73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Diduga Terkait Korupsi, Merambah FPIK-FH

KPK Bongkar 73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Diduga Terkait Korupsi, Merambah FPIK-FH

Dugaan Penjualan Kursi Mahasiswa Baru di Berbagai Fakultas Unsoed

Kasus dugaan jual beli kursi mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK), tetapi juga diduga terjadi di beberapa fakultas lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya indikasi transaksi ilegal dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di sejumlah fakultas.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, selain FK, ada dua fakultas lain yang dikaitkan dengan skema dugaan penjualan kursi. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH) juga menjadi perhatian KPK dalam investigasi ini.

Fakultas yang Terlibat dalam Dugaan Penjualan Kursi

Beberapa fakultas yang diduga terlibat dalam dugaan transaksi kursi maba jalur mandiri antara lain:

  • Fakultas Kedokteran (FK)

    Fakultas ini menjadi pusat perhatian awal karena adanya laporan dari masyarakat dan pihak terkait. KPK menemukan indikasi bahwa beberapa kursi di FK jalur mandiri diduga dibeli oleh calon mahasiswa dengan uang tertentu.

  • Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)

    Selain FK, FPIK juga disebut sebagai salah satu fakultas yang masuk dalam daftar dugaan transaksi. Investigasi KPK menunjukkan adanya kecurigaan bahwa proses penerimaan mahasiswa di FPIK tidak berjalan secara transparan.

    Kejati Kalteng Tuntut 9 Tersangka Karhutla, Perusahaan Jadi Target Penindakan

  • Fakultas Hukum (FH)

    FH juga dilaporkan terlibat dalam dugaan penjualan kursi. Proses penerimaan mahasiswa di FH jalur mandiri diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri biasanya dimulai dengan seleksi yang lebih ketat dibandingkan jalur reguler. Namun, dalam kasus ini, dugaan transaksi menunjukkan bahwa beberapa calon mahasiswa mungkin memperoleh kursi melalui cara yang tidak sah.

Beberapa indikasi yang ditemukan oleh KPK antara lain:

  • Adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan universitas.
  • Keterlibatan oknum yang bertanggung jawab atas penerimaan mahasiswa.
  • Ketidaktransparanan dalam proses seleksi dan pengambilan keputusan.

Langkah yang Dilakukan KPK

KPK telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini. Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah ada tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pihak universitas dan lembaga terkait untuk memastikan transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa. Tujuannya adalah agar semua calon mahasiswa dapat diterima berdasarkan kemampuan dan kelayakan, bukan karena uang atau hubungan.

Dua Buruh Perempuan Bahbutong Laporkan Mutasi Sepihak dan SP-1 ke Pdt Penrad Siagian

Komentar dari Pihak Universitas

Pihak Unsoed belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, beberapa sumber internal menyebutkan bahwa universitas akan segera melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×