Kondisi Buruh di PTPN IV Kebun Teh Bahbutong Mengundang Perhatian
Dua buruh perempuan di PTPN IV Kebun Teh Bahbutong, Kabupaten Simalungun, yaitu P. Manik dan L. Hutasoit, mengadukan dugaan mutasi sepihak dan pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh pihak manajemen. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Anggota DPD RI/MPR RI, Pdt. Penrad Siagian, melalui lembaga Rumah Pengabdian pada Rabu (26/8).
Kasus ini muncul setelah kedua buruh vokal mempertanyakan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik. Mereka mengklaim memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan adanya aktivitas pekerja di dalam area pengolahan teh yang beroperasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut keterangan P. Manik, alih tugas terjadi tidak lama setelah manajemen mempertanyakan proses pengambilan video tersebut. Ia yang semula bertugas sebagai pelaksana sortasi di bagian pengolahan, kini dipindahkan menjadi pelaksana rawat umum. Nasib serupa dialami L. Hutasoit yang digeser dari bagian penggilingan dan oksidasi enzimatis ke posisi pelaksana rawat umum.
Selain mutasi yang dinilai mendadak, keduanya juga dijatuhi sanksi SP-1 dengan alasan tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut pada 18 hingga 20 Agustus 2026. Kedua buruh secara tegas mempertanyakan objektivitas dan dasar hukum penerbitan surat sanksi tersebut.
Kewajiban Perusahaan dalam Menyediakan APD
Merespons laporan ini, Koordinator Rumah Pengabdian Simalungun, Parna Julius Sitanggang, menegaskan bahwa penyediaan APD secara cuma-cuma merupakan kewajiban mutlak perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Parna Julius Sitanggang menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja adalah sesuatu yang harus dipenuhi secara penuh. Jika tidak, maka hal ini bisa menimbulkan risiko besar bagi kesehatan dan keselamatan kerja.
Peran Anggota DPD RI dalam Memperjuangkan Hak Buruh
Sementara itu, Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyatakan akan mengawal ketat persoalan hubungan industrial ini. Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PTPN IV seharusnya menjadi role model dalam menerapkan regulasi ketenagakerjaan secara humanis.
Penrad mendesak agar dilakukan pemeriksaan objektif dan transparan, serta meminta manajemen membuka ruang dialog guna mengklarifikasi dasar mutasi dan penerapan standar keselamatan di Pabrik Teh Bahbutong.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
Beberapa langkah penting perlu dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini, antara lain:
Pemeriksaan Objektif
Perlu dilakukan investigasi yang independen untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.Dialog Terbuka
Manajemen perusahaan harus bersedia membuka ruang dialog dengan para buruh untuk menjelaskan alasan mutasi dan penerapan standar keselamatan. Dialog ini penting untuk menciptakan rasa saling percaya dan membangun hubungan yang harmonis.Evaluasi Kebijakan Internal
Perusahaan perlu mengevaluasi kebijakan internal terkait mutasi dan penanganan pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak buruh.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak buruh dan penerapan regulasi ketenagakerjaan secara benar. Perusahaan, khususnya BUMN, harus menjadi contoh dalam menjunjung nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam bekerja. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan bisa tercipta suasana kerja yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh pekerja.



Komentar