Jakarta Layarkepri - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana meninggal kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status tetap sebagai narapidana.
Yusril menegaskan, Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia, kata dia, memindahkan nan berkepentingan ke negara asalnya alias dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam norma pidana.
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan alias dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana," tutur Menko Yusril dalam keterangan video nan diterima di Jakarta, Rabu.
Yusril menjelaskan, pemindahan dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina kudu mengakui putusan pengadilan Indonesia nan menghukum meninggal Mary Jane. Filipina juga bertanggung jawab untuk melaksanakan sisa balasan Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
Selain itu, syarat lainnya adalah Filipina bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan. "Kita bakal menyerahkan (Mary Jane), misalnya, di airport di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara nan bersangkutan,” kata Yusril.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari nan lalu.
Menurut Yusril, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.
"Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember nan bakal datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan," ucap dia.
Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
Baca juga: Deplu Filipina pastikan Mary Jane Veloso tetap selesaikan hukuman
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun IG resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso bakal kembali ke Filipina, menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami sukses menunda penyelenggaraan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, nan menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.
"Hasil nan baik ini, mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia nan sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang. Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” demikian Presiden Marcos.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024