Jakarta Layarkepri - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan nan diajukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Djuyamto mengatakan pengadil tunggal nan ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, ialah berjulukan Tumpanuli Marbun.
Berdasarkan info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Klasifikasi perkara: Sah alias tidaknya penetapan tersangka," demikian quote dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Ketua tim kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
Ari mengatakan perihal itu krusial agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI nan pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, nan diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan nan hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ialah PT PPI.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024