Menko: Presiden Filipina kemungkinan ubah status hukuman Mary Jane

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Kemungkinan besar Presiden Filipina bakal mengubah status balasan meninggal Mary Jane menjadi balasan seumur hidup

Jakarta Layarkepri - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. kemungkinan besar bakal mengubah status balasan terpidana meninggal kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina.

"Kemungkinan besar Presiden Filipina bakal mengubah status balasan meninggal Mary Jane menjadi balasan seumur hidup," kata Yusril saat memberikan keterangan video nan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, kata dia, Filipina sudah meniadakan balasan meninggal di negaranya. Adapun Mary Jane rencananya bakal ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong saat tiba di Filipina.

Yusril menuturkan penjara tersebut berada di tengah kota Manila. Setelah Presiden Filipina mengubah status balasan Mary Jane dari balasan meninggal nan bertindak di Indonesia, sambung dia, barulah sepenuhnya bakal menjadi kewenangan pemerintah Filipina andaikan mau memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah alias tahanan kota.

Baca juga: Menko: Pemindahan Mary Jane berasas perjanjian MLA dengan Filipina

Baca juga: Pengamat: Pemerintah pastikan kesetaraan dalam "transfer of prisoner"

Baca juga: Menko: Prancis dan Australia ajukan permohonan pemindahan narapidana

Dengan begitu, menurutnya, perihal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

"Kan kita punya kedutaan di Manila nan juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lampau bebas, dia tetap kudu menjalankan hukuman," tutur dia.

Dia menegaskan, perihal tersebut juga bakal bertindak andaikan nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana penduduk negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga bakal mempunyai ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

"Begitu pula kelak sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain lantaran persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan nan lain," ujar Yusril menjelaskan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA
ANTARA