Jakarta Layarkepri - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berasas pertimbangan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja nan diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres nan ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan ekspansi lapangan kerja.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi patokan libur 2 hari
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 nan menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan nan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 nan mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
Untuk info lebih lanjut mengenai Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini.
UU Cipta Kerja alias Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai bertindak pada 2 November 2020. UU ini bermaksud untuk menyelesaikan persoalan izin nan tumpang tindih.
Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua nan dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua ialah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bekerja menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja nan dilakukan oleh pemerintah wilayah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Presiden Prabowo arahkan perumusan bayaran minimum pascaputusan MK
Baca juga: Menteri Hukum: Pemerintah laksanakan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024