Jakarta Layarkepri - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, nan ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.
Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres nan salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni:
1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 alias sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berhujung dan Wakil Presiden segera melaporkan penyelenggaraan tugas tersebut kepada Presiden.
4. Keputusan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.
Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024