Jakarta Layarkepri - Ekonom Josua Pardede mendorong pemerintah untuk mempertebal support sosial (bansos) dan insentif guna membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen.
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan nilai peralatan dan jasa.
Di samping itu, penerapan support tunai bagi golongan kelas menengah ke bawah juga bisa mengurangi akibat inflasi nan timbul akibat kenaikan PPN.
“Melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh support tambahan nan bisa membantu menjaga konsumsi dasar mereka meski terjadi kenaikan nilai peralatan lantaran PPN,” kata Josua.
Selain bansos, subsidi di sektor-sektor tertentu juga bisa mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN.
Josua mencontohkan subsidi di sektor daya alias angsuran upaya mini bisa meringankan biaya hidup dan operasional upaya mini dan kelas menengah nan mungkin terdampak lebih besar dari kebijakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, pemberian insentif pajak alias pengurangan pajak untuk upaya kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku upaya dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Menurut dia, insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN nan direncanakan bakal diberlakukan tahun 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan nan baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan nan baik," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Ekonom nilai ekspansi objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU
Baca juga: PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024