Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) terlarangan tetap terus bermunculan meski sudah dilakukan penutupan di dalam negeri lantaran server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan apalagi mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di sela konvensi internasional mengenai edukasi finansial di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan, meski aplikasi alias laman pinjol terlarangan di dalam negeri sudah ditutup namun lantaran server pinjol terlarangan berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, membikin aktivitas terlarangan itu tetap tumbuh.
Mirza mengatakan bahwa upaya penutupan pinjol terlarangan itu merupakan bagian dari tindakan norma termasuk menelusuri rekening bank mengenai pinjol terlarangan itu untuk kemudian dilakukan penutupan.
“Kalau di ranah norma sudah dilakukan, (pinjol ilegal) kan ditutup,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, kerja sama antar-negara khususnya regulator finansial dan abdi negara penegak norma perlu dibangun dan diperkuat.
“Tapi jika server di luar negeri kudu ada kerja sama dengan luar negeri bukan hanya regulator finansial tapi juga abdi negara hukum,” katanya.
Di sisi lain dia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi finansial dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dan termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring) baik sebagai pemberi pinjaman alias penerima pinjaman.
Selain itu, lembaga jasa finansial (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai produk secara komplit dan transparan.
OJK, lanjut dia, sudah memberikan hukuman kepada lembaga jasa finansial nan tidak menerapkan norma perlindungan konsumen.
“Harus dijelaskan transparan, dijelaskan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil lantaran setiap pinjaman itu pasti ada kembang dan pengembaliannya jika tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol terlarangan telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas finansial Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas finansial terlarangan tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol terlarangan dan 241 investasi ilegal.
Baca juga: Praktisi tekankan pentingnya UU fintech tekan pinjol ilegal
Baca juga: Satgas pasti OJK blokir 2.741 entitas terlarangan Januari-September 2024
Baca juga: OJK Bali tangani pengaduan 411 aktivitas finansial ilegal
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024