Jakarta Layarkepri - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan kembali bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini tetap berdomisili di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi hari ini ibu kota kita tetap tetap di Jakarta, dan namanya tetap juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Dia pun menekankan bahwa pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Baca juga: Ombudsman sorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN
"Di undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu bakal bertindak setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangani, enggak ada debatable lagi," ujarnya.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut keluar karena Presiden RI Prabowo Subianto saat ini mau memastikan terlebih dulu kesiapan sarana dan prasarana untuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif di IKN.
"Menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD itu bisa segera dilakukan," ucapnya.
Adapun, lanjut dia, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi akibat norma dari transisi perpindahan ibu kota dengan perubahan nomenklatur terkait.
"Karena kemarin ada nan kelewat nomenklaturnya mengenai legislatif, mengenai dengan DPD, siapa tau besok alias lusa Presiden tanda tangan (Keppres) kan kudu antisipasi, ya enggak? Karena sekarang nan dipilih adalah jangan sampai kelak bilang ‘anggota DPR DKJ’, padahal (nomenklatur) tetap DKI. Nah, setelah kelak Keppres-nya ditandatangan otomatis nomenklaturnya, injakan hukumnya sudah ada," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah pastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.
Perubahan nan disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal mengenai pengaturan perubahan nomenklatur jabatan, ialah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.
Perubahan tersebut diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur kedudukan gubernur, wakil gubernur, personil DPRD, personil DPD dan personil DPR wilayah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.
Di mana kedudukan gubernur dan wakil gubernur, personil DPRD, serta personil DPD dan personil DPR wilayah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya bakal dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, personil DPRD DKJ, dan personil DPD dan DPR Dapil DKJ.
Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat nomor 1 UU DKJ, ialah dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024