Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Setelah kembali ke negaranya dan menjalani balasan di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beranjak menjadi kewenangan negaranya.

Jakarta Layarkepri - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana meninggal kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun IG resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos nan diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina mengenai dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan andaikan syarat-syarat nan ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Sejumlah syarat dimaksud, antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum penduduk negaranya nan terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Selain itu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa balasan di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara nan bersangkutan.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani balasan di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beranjak menjadi kewenangan negaranya," tutur Yusril.

Baca juga: Menko pertimbangkan opsi pemindahan narapidana Mary Jane Veloso
Baca juga: Kemenkumham DIY pertimbangkan usulkan perubahan balasan Mary Jane

Terkait dengan pemberian keringanan balasan berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan bahwa perihal tersebut menjadi kewenangan kepala negara nan bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, nan dijatuhi balasan meninggal di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos bakal memberikan pemaafan dan mengubah hukumannya menjadi balasan seumur hidup, mengingat pidana meninggal telah dihapuskan dalam norma pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Menko Yusril menambahkan bahwa presiden ketujuh RI Joko Widodo beberapa tahun nan lampau telah menolak permohonan pemaafan Mary Jane, baik nan diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina. "Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan pemaafan kepada napi kasus narkotika," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pada beberapa hari nan lampau telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan berbareng Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami telaah internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo nan telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ucapnya.

Ia memperkirakan pemindahan Mary Jane pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara nan telah mengusulkan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Menko Yusril.

Baca juga: Lukisan karya terpidana meninggal Mary Jane dipamerkan di Lapas Wirogunan
Baca juga: Wamenkumham: Eksekusi Mary Jane tetap tunggu putusan norma di Filipina

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun IG resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso bakal kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami sukses menunda penyelenggaraan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, nan menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

"Hasil nan baik ini," kata Marcos, "mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia nan sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang."

Presiden Filipina menutup pernyataannya, "Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA
ANTARA