KPU patuh pada konstitusi soal revisi omnibus law politik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Batu, Malang Layarkepri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal alim dan alim pada konstitusi untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode campuran namalain omnibus law.

"Saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, itu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu bakal melaksanakan saja dan bakal alim dan alim pada konstitusi dan undang-undang," kata personil KPU RI Yulianto Sudrajat saat ditemui awak media di Kantor KPU Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Dia menjelaskan kewenangan KPU berada pada sisi mengevaluasi penyelenggaraan pemilu hingga seluruh tahapan pilkada.

"Itu bagian nan bakal kita sampaikan, masukan-masukan jika kami diminta pendapat mengenai revisi alias perubahan undang-undang ataupun omnibus law untuk pemilu nan bakal datang," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (31/10), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan usul Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode campuran namalain omnibus law. Namun, perihal itu tetap perlu dikaji lebih lanjut pemerintah dan DPR.

"Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis.

Ia menilai pemerintah serius mengkaji ulang sistem pemilu dan kerakyatan di Indonesia.

Dia menuturkan perihal itu bakal dilakukan usai gelaran pemilihan kepala wilayah (pilkada) serentak pada November 2024.

"Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," tuturnya.

Tito mengaku telah menunjuk Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu. Saat ini, Bima juga tengah diberi tugas sebagai Koordinator Pengawas Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri.

Adapun pada Rabu (30/10), Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membuka kesempatan untuk merevisi sejumlah undang -undang politik lewat metode omnibus law.

Doli menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu dievaluasi lantaran sejumlah masalah.

Dia menjelaskan ada delapan UU nan berkesempatan direvisi dengan metode omnibus law, ialah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kemudian, berasas hasil rapat pada beberapa kesempatan, sudah ada kemauan berbareng untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah, kita kudu mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi lantaran itu saling mengenai semua ya," ucap Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA
ANTARA