KPU akan instruksikan daerah keluarkan surat keputusan libur pilkada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
"Nanti itu bakal ada petunjuk dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai dengan penyelenggaraan pilkada di tanggal 27 November 2024,"

Batu, Malang Layarkepri - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya bakal menginstruksikan jajarannya di wilayah untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Nanti itu bakal ada petunjuk dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan mengenai dengan penyelenggaraan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz saat ditemui di area Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan mengenai dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun patokan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewenangan pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur alias hari nan diliburkan," ujarnya.

Pemungutan bunyi dilaksanakan secara serentak pada hari libur alias hari nan diliburkan secara nasional berasas ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan bunyi pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini bakal berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak nan diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nan bakal berjalan pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Dia menyebut KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan golongan penyelenggara pemungutan bunyi (KPPS).

Pilkada serentak 2024 bakal diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Total pasangan calon nan bakal berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon, nan terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA
ANTARA