Jakarta Layarkepri - Imbauan sang istri, Franciska Wihardja menjadi argumen bagi Tom Lembong untuk terus tersenyum saat tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Pada saat saya memandang borgol nan bakal dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bercahaya untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom melalui surat kesaksian nan disampaikan melalui tim kuasa norma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dari perkataan sang istri, maka saat borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih untuk terus tersenyum sampai tiba di Salemba.
Ditegaskan, meski dalam kondisi mental nan tertekan, dia bakal terus melanjutkan untuk tersenyum.
"Kondisi tertekan saya, pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh master kejaksaan," ujarnya.
Kemudian, dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali ialah 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.
"Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan.
Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung nan salah satunya penunjukan penasihat norma sementara oleh Kejagung.
Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat norma oleh Kejagung.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat norma nan ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, ialah Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti mengenai kasus Tom Lembong pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengusulkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024