Jakarta Layarkepri - Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ditiadakan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut dia, OTT tidak tepat lantaran kata operasi adalah sesuatu perihal nan telah dipersiapkan dan direncanakan. Lalu pengertian tangkap tangan berasas KUHAP adalah peristiwa penindakan norma nan pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa nan terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih nan tidak tepat," kata Johanis saat uji kepantasan dan kepatutan Capim KPK nan digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, dia pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap aktivitas OTT.
Namun, kata dia, kebanyakan di KPK mengatakan bahwa OTT merupakan sebuah tradisi.
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), minta izin, jadi ketua, saya bakal tutup, close, lantaran itu tidak sesuai dengan pengertian nan dimaksud dalam KUHAP," kata laki-laki nan berlatar belakang jaksa tersebut.
Ketika menyampaikan rencananya untuk meniadakan OTT, Johanis pun langsung disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang nan berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
Menurut dia, KPK semestinya menjalankan ketentuan nan sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berasas logika.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kepantasan dan kepatutan terhadap enam orang Calon Pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, nan merupakan hari kedua pelaksana ujian tersebut.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024