Jakarta Layarkepri - Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menginginkan agar aktivitas operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK mempunyai payung norma nan khusus.
Dia mengatakan OTT nan dilakukan KPK mirip dengan nan dilakukan dalam penindakan kasus narkotika. Namun, penindakan narkotika dengan metode unik itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"OTT KPK mirip-mirip dengan teknik investigasi penyerahan di bawah pengawasan, lantaran ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi," kata Benny saat uji kepantasan dan kepatutan nan digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ada teknik penyelidikan dalam penindakan kasus narkotika dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian penjualnya ditangkap.
Kemudian ada juga, kata dia, teknik penyerahan di bawah pengawasan nan membuntuti kurir narkoba hingga menyerahkan narkotika kepada penerimanya.
Menurut dia, perihal itu serupa dengan penyelidikan nan dilakukan KPK ketika ada penyerahan duit suap alias korupsi.
Dengan payung norma nan khusus, menurutnya aktivitas OTT oleh KPK tidak bakal dipermasalahkan. Namun, menurut dia, perihal itu menarik untuk didiskusikan lebih lanjut mengenai pengertian pemberantasan pada KPK, nan diawali dari pencegahan.
Walaupun begitu, dia menilai bahwa kekalahan KPK dalam sejumlah praperadilan justru bukan dari kasus hasil OTT. Menurutnya perihal itu tergantung pada kecermatan penyidik.
Sedangkan, kata dia, OTT nan dilakukan KPK biasanya sudah lengkap, mulai dari saksi, pelaku, hingga peralatan bukti.
Dengan aktivitas OTT, menurutnya pengembangan kasus korupsi hingga mengungkap orang-orang lainnya nan terlibat bakal lebih mudah.
"Ini satu perihal nan menarik untuk didiskusikan dan kelak dibahas," ujar dia.
Baca juga: Komisi III: Pengumuman uji kepantasan Capim-Cadewas KPK Kamis pagi Baca juga: Calon Dewas KPK Wisnu mau Pimpinan KPK ungkap kekayaan secara berkala Baca juga: Komisi III DPR mulai uji kepantasan dan kepatutan 10 Calon Dewas KPK