Badung, Bali Layarkepri - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut pemasaran narkotika jenis hasis dari clendestine laboratory di Bali menggunakan pods system.
"Modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi nan digunakan oleh para pelaku lantaran memanfaatkan tren terkenal di kalangan anak muda," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat konvensi pers di Badung, Bali, Selasa.
Widada menjelaskan pods system biasanya digunakan sebagai perangkat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan alias mengonsumsi narkoba, sehingga lebih susah terdeteksi oleh pihak berwenang.
Modus ini dinilai efektif lantaran pods system mempunyai tampilan nan modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai peralatan biasa nan tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda nan condong mengikuti style hidup kekinian.
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar laboratorium narkotika hasis di Bali
Untuk menyamarkan laboratorium untuk pembuatan hasis dan happy five tersebut, kata dia, para pelaku melakukan produksi di tempat nan berbaur dengan penduduk masyarakat.
Tujuannya adalah untuk menyamarkan perbuatannya.
"Yang menarik di sini adalah adanya pengisian nan tentu jika dijual, harganya tidak sama dengan nan dijual di pasar biasa lantaran harganya cukup mahal, tetapi ini adalah salah satu modus baru untuk memperkenalkan narkoba ini kepada para anak-anak muda nan memang sekarang lagi istilahnya ngetren lah menggunakan Vape," katanya.
Oleh lantaran itu, Widada mengingat masyarakat untuk hati-hati jangan sampai kelak nan dihisap itu adalah barang-barang terlarang.
"Ini salah satu metode alias strategi nan digunakan oleh para pelaku untuk mempermudah pemasarannya," katanya.
Baca juga: BNN dan AFP berjumpa telaah penguatan kerja sama pemberantasan narkoba
Kabareskrim Polri mengungkapkan pabrik narkoba nan digerebek di sebuah vila di Jalan Uluwatu, Badung, Bali bisa menghasilkan Rp1,5 triliun dalam waktu dua bulan saja.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkotika di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (18/11).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika nan terjadi di Jogjakarta pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku nan berkedudukan sebagai peracik narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba tersebut digenjot untuk diproduksi secara masif untuk dipasarkan pada momen tahun baru 2026 di wilayah Bali dan Pulau Jawa.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024