Beranda / Hukum / KTP Asli Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Polisi

KTP Asli Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Polisi

Syarat Wajib dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Indonesia adalah melampirkan KTP pemilik asli. Hal ini terasa menjadi tantangan bagi para pembeli kendaraan bekas, karena sering kali sulit menemukan alamat atau data pemilik sebelumnya. Jika seseorang mencoba mengurus pembayaran pajak tanpa KTP pemilik asli, maka biasanya akan ditolak oleh petugas dan disarankan untuk melakukan balik nama secara langsung.

Namun, tidak semua orang memiliki dana tambahan untuk segera memproses mutasi dan balik nama kendaraan. Oleh karena itu, banyak orang yang merasa kesulitan dengan aturan ini. Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya fungsi dari KTP hingga menjadi syarat wajib dalam pembayaran pajak kendaraan?

KTP bukan hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi juga memiliki peran penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, fungsi utama dari melampirkan KTP saat pembayaran PKB adalah:

  • Memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional
  • Menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB

Selain itu, pelampiran KTP juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan. Prianggo menjelaskan bahwa jika dokumen tidak lengkap, permohonan bisa saja ditolak. Ia menambahkan bahwa KTP elektronik tidak bisa dipalsukan berdasarkan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, praktik percaloan bisa diminimalisir.

Kejati Kalteng Tuntut 9 Tersangka Karhutla, Perusahaan Jadi Target Penindakan

Peran KTP dalam Sistem Administrasi Negara

Pelampiran KTP juga berperan dalam menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional. Hal ini memastikan bahwa proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP (untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap) atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS (untuk WNA izin tinggal terbatas).

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

“Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” papar Prianggo.

Dua Buruh Perempuan Bahbutong Laporkan Mutasi Sepihak dan SP-1 ke Pdt Penrad Siagian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×