SURABAYA – Polda Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Laporan ini dilakukan oleh Elina Widjajanti, seorang wanita berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri status hukum dari akta tanah yang sebelumnya dimiliki oleh kakak Elina, yaitu Elisa Irawati.
“Sudah diperiksa enam saksi, termasuk dari kelurahan. Pemeriksaan ini terkait data yuridis tanah yang belum didaftarkan,” ujar Decky pada Rabu (21/1/2026).
Laporan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik telah tercatat dengan nomor LP/B/18//2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Januari 2026. Laporan ini diajukan oleh Elina bersama kuasa hukumnya, Wellem Mintaraja.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak kelurahan.
Kasus ini bermula dari rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang dibongkar paksa oleh tersangka Samuel Adi Kristanto (SAK) bersama segerombolan orang pada 6 Agustus 2025.
Wellem menyampaikan beberapa kejanggalan dalam perubahan status kepemilikan dokumen Letter C di kelurahan. Menurutnya, perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
Menurutnya, pada pertengahan September 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama keluarga kliennya. Namun, status kepemilikannya berubah hanya dalam hitungan hari.
“Pada 19 September 2025 itu [tanah] masih atas nama Elisa Irawati [kakak Elina]. Belum beralih ke siapapun, tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 [September 2025] itu katanya si nenek sudah berubah nama,” jelasnya.
Mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting saat aksi perobohan rumah terjadi, Wellem menegaskan bahwa surat-surat tersebut hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini menjadi krusial sebab dokumen-dokumen tersebut seharusnya tersimpan di dalam rumah sebelum aksi pengusiran dan perobohan dilakukan oleh pihak terlapor.
“Iya, pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah, sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” ucap Wellem.
Oleh sebab itu, Elina melalui kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus tersebut diharapkan dapat dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat marjinal yang menjadi korban dari mafia tanah atau prosedur penerbitan dokumen kepemilikan yang cacat hukum.
“Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas. Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek. Jadi, menerbitkan akta jual-beli katakan jual-beli tanah terutama, tapi dasarnya kurang. Jadi kasihan gitu masyarakat kecil,” pungkas Wellem.



Komentar