Beranda / Politik / Hery Susanto Terancam Dipecat dari Ombudsman

Hery Susanto Terancam Dipecat dari Ombudsman

Proses Pemberhentian Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto

Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto berpotensi diberhentikan dari jabatannya karena diperkirakan tidak mampu menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan selama proses hukum yang sedang dihadapinya. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Ombudsman dan menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Etik dalam menilai dugaan pelanggaran etik oleh Hery.

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung mengenai perkiraan durasi penanganan perkara Hery. Informasi ini penting untuk mengevaluasi dampak status hukum Hery terhadap posisinya sebagai pimpinan Ombudsman.

Majelis Etik melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendapatkan gambaran mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Dari pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara Hery akan berlangsung lebih dari tiga bulan.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam kemungkinan pemberhentian Hery. “Undang-undang menyebutkan bahwa pemberhentian pimpinan, wakil ketua, ketua, atau anggota dapat dilakukan jika mereka tidak bekerja terus-menerus selama tiga bulan,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Atas kasus ini, Hery dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Tanpa Diskresi

Jimly menjelaskan bahwa Majelis Etik sempat mempertimbangkan untuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil kesimpulan. Namun, ia menilai proses hukum hingga inkrah bisa memakan waktu sangat lama, bahkan hingga tiga hingga empat tahun.

“Jika berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Sampai Mahkamah Agung, sampai peninjauan kembali, bisa mencapai tiga sampai empat tahun,” ujarnya.

Selain itu, Jimly menyebutkan adanya kemungkinan Hery mengajukan praperadilan dan memenangkan gugatan tersebut sehingga status tersangkanya gugur. Namun, Kejaksaan Agung meyakinkan Majelis Etik bahwa proses penanganan perkara ini akan berlangsung lebih dari tiga bulan.

Majelis Etik juga mempertimbangkan dampak kasus ini terhadap kredibilitas lembaga. “Lembaga Ombudsman akan merasa kehilangan. Nama baiknya, wibawanya, dan kepercayaan publiknya akan terus merosot selama dua, tiga, atau empat tahun jika harus menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Saat ini, Majelis Etik menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk staf internal Ombudsman, asosiasi asisten Ombudsman, mantan anggota Ombudsman, Panitia Seleksi calon anggota Ombudsman, serta pimpinan Ombudsman periode sebelumnya.

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

Majelis Etik masih menunggu keterangan tertulis dari Hery sebagai hak menyampaikan pembelaan, sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno Ombudsman. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status Hery.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×