Beranda / Politik / Muktamar NU Dukung Pemerintah Patuhi Putusan MK Anggaran MBG

Muktamar NU Dukung Pemerintah Patuhi Putusan MK Anggaran MBG



CO.ID – JAKARTA.

Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Rekomendasikan Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait Anggaran Pendidikan

Dalam sidang pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), disampaikan rekomendasi penting terkait penggunaan anggaran pendidikan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Rekomendasi ini menekankan bahwa pemerintah wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun 2027.

“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” ujar pembaca rekomendasi Bathsul Masa’il Qanunniyah yang terdengar dari speaker luar ruang sidang pleno, Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pembaca rekomendasi juga menegaskan bahwa tidak perlu menunggu sampai 2028. Hal ini menunjukkan keinginan kuat PBNU agar pemerintah segera mengambil langkah sesuai dengan putusan MK.

Dasar Hukum dan Kebijakan Anggaran

Rekomendasi ini didasarkan pada amanat UUD 1945 yang menetapkan bahwa anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, anggaran tersebut tidak dijalankan secara maksimal.

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Tanpa Diskresi

Salah satu penyebabnya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurut pembaca rekomendasi, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU/2021/2026 telah memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG.

Sebab itu, dalam merumuskan kebijakan anggaran, diperlukan pertimbangan kemaslahatan, nilai keadilan, serta kehati-hatian dalam penggunaan dana. Selain itu, harus ada skala prioritas dalam pengelolaan anggaran agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Agenda Utama Muktamar Ke-35 NU

Muktamar Ke-35 NU digelar di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026. Dalam acara ini, terdapat beberapa agenda utama yang dibahas, termasuk rekomendasi hukum dan diskusi mengenai hukum Islam kontemporer.

Selain itu, acara puncak Muktamar tersebut adalah pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU untuk masa bakti 2026-2031. Proses pemilihan ini menjadi momen penting dalam menjaga kelangsungan organisasi NU dan memastikan kepemimpinan yang berkelanjutan.

Peran NU dalam Kebijakan Nasional

Kehadiran NU dalam berbagai isu kebijakan nasional selalu menjadi sorotan. Melalui Muktamar ini, NU kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah yang berlandaskan hukum dan keadilan. Rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk kontribusi aktif NU dalam memastikan kebijakan publik sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara.

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pemerintah dapat segera menyesuaikan anggaran pendidikan sesuai dengan putusan MK. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan dan pemerataan akses layanan publik di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×