Beranda / Politik / Pemilik PKL Marah, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Tegas Soal Ganti Rugi

Pemilik PKL Marah, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Tegas Soal Ganti Rugi



Dedi Mulyadi memberikan respons tegas terkait masalah pembongkaran kios yang berada di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Masalah ini muncul setelah para Pedagang Kaki Lima (PKL) menuntut adanya uang ganti rugi atas kehilangan tempat usaha mereka.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat tersebut secara langsung memimpin proses pembongkaran kios semi permanen yang digunakan oleh para PKL. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban kota. Namun, aksi pembongkaran itu justru memicu kemarahan dari para pedagang yang merasa dirugikan.

Mengetahui hal tersebut, Dedi Mulyadi memberikan jawaban yang tegas dan jelas. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang ganti rugi atas pembongkaran bangunan yang berada di atas fasilitas umum.

“Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, bapak dan ibu pasti kecewa. Tapi saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang bergaris pada ketentuan peraturan,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.

Ia juga menyadari bahwa para PKL kini sedang menghadapi kesulitan karena kios yang menjadi sumber penghasilan mereka telah dibongkar. Namun, ia tetap mempertahankan pendiriannya bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Oleh karena itu, ia berupaya mengembalikan aturan agar bisa menciptakan ketertiban dan tata ruang publik yang lebih baik.

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Tanpa Diskresi

Meskipun demikian, Dedi Mulyadi tidak sepenuhnya menolak untuk memberikan kompensasi kepada para PKL. Ia mengakui bahwa dampak dari pembongkaran tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian para pedagang. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang wajib memaksa pemerintah untuk memberikan kompensasi.

“Tetapi, ini adalah pertimbangan ekonomi para pedagang, pertimbangan kemanusiaan. Sehingga, siklus ekonominya harus berjalan sebelum mendapatkan pekerjaan atau jenis usaha lain yang tidak mengganggu fasilitas umum,” tambahnya.

Beberapa poin penting terkait tanggapan Dedi Mulyadi:

  • Pemahaman terhadap situasi para PKL

    Dedi Mulyadi menyadari bahwa para pedagang kini menghadapi tantangan besar akibat pembongkaran kios. Namun, ia tetap berpegang pada prinsip hukum dan aturan yang berlaku.

  • Tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi

    Menurut Dedi, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang ganti rugi atas pembongkaran bangunan di atas fasilitas umum. Hal ini didasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan.

    DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

  • Pertimbangan kemanusiaan dan ekonomi

    Meskipun tidak ada aturan yang memaksa pemerintah untuk memberikan kompensasi, Dedi tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi para pedagang. Ia berharap para PKL dapat segera menemukan alternatif usaha yang tidak mengganggu fasilitas umum.

  • Tujuan utama adalah penataan kota

    Pembongkaran kios dilakukan untuk tujuan penataan dan penertiban kota. Dedi Mulyadi berkeyakinan bahwa langkah ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×