Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia setelah berusia 17 tahun. Selain sebagai bukti identitas resmi, KTP juga menjadi syarat penting dalam berbagai pengurusan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga keikutsertaan dalam pemilu atau pilkada.
Namun, tidak semua orang mengetahui bahwa ada jenis KTP yang berwarna merah muda atau pink. Meski terlihat berbeda dari KTP biru biasanya, KTP pink bukanlah versi yang tidak resmi. Justru, KTP ini memiliki fungsi dan peran khusus, yaitu sebagai Kartu Identitas Anak (KIA).
Apa Itu KTP Pink?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KTP pink atau KIA adalah dokumen identitas resmi bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Kartu ini berfungsi untuk membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak, sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi secara hukum.
Selain itu, KIA juga memudahkan anak dalam mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun program perlindungan sosial. Dokumen ini wajib diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Fungsi KTP Pink
KTP pink memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
- Menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak
- Mencegah tindakan perdagangan anak
- Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
- Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi atau BPJS.
Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP pink (KIA) dan KTP biru (e-KTP) memiliki perbedaan mendasar:
Sasaran Pengguna
KTP pink digunakan untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, sementara KTP biru digunakan untuk masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.Dasar Hukum
KTP pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sedangkan KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.Adanya Chip atau Biometrik
KTP pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Berbeda dengan KTP biru yang dilengkapi dengan fitur tersebut.Masa Berlaku
KTP pink berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, sedangkan KTP biru berlaku seumur hidup.Fungsi Tambahan
KTP pink berfungsi sebagai identitas anak, sementara KTP biru dapat digunakan untuk berbagai transaksi administratif maupun finansial.
Selain itu, KIA memiliki kriteria tertentu. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun. Sementara itu, KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
Pembuatan KTP pink dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Pembuatan Online (DKI Jakarta)
Warga Jakarta dapat mengajukan KIA secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
- Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
- Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
- Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
- Unduh surat permohonan setelah proses selesai.
Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang memilih jalur manual atau langsung datang ke lokasi, permohonan KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa beberapa dokumen:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- KTP orang tua (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun).
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar. Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.



Komentar