Beranda / Politik / Arogansi Anggota DPRD Bali dalam RDP Pansus TRAP Berpotensi Pidana

Arogansi Anggota DPRD Bali dalam RDP Pansus TRAP Berpotensi Pidana



bali.

, DENPASAR – Peristiwa tidak biasa yang terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH), Rabu (7/1) lalu, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, tampil dengan sikap yang dinilai agresif dan tidak sesuai dengan etika prosedur resmi.

Selama RDP berlangsung, Wayan Luwir memaksa PT JH untuk membuat pernyataan tertulis. Padahal, perusahaan tersebut sudah memiliki putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ketika keinginannya tidak dipenuhi, pihak PT JH justru diusir secara kasar dari ruang rapat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi kehadiran dan tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dalam forum tersebut.

Belakangan diketahui bahwa Wayan Luwir bukan merupakan undangan resmi dalam acara tersebut. Demikian juga dengan sejumlah orang lainnya yang menyampaikan ucapan kasar dan menciptakan suasana kacau selama RDP berlangsung.

Menurut Anak Agung Gede Agung Aryawan, Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, tindakan pengusiran tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali adalah forum resmi negara yang harus tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam jalannya rapat.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia menanyakan siapa yang sebenarnya mengundang Wayan Luwir dan orang-orang lain yang membuat keributan, bahkan sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal.

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Tanpa Diskresi

“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD,” ujarnya. Menurut Gung De, sapaan akrabnya, pihak yang diundang secara resmi justru menjadi korban pengusiran, hal ini sangat tidak pantas dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Dari perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan formal bisa dijerat dengan KUHP. Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan. Sementara Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana satu tahun.

“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan milik individu tertentu. Setiap bentuk intimidasi, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” kata Gung De.

Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok. Pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Selain itu, Gung De menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional. Hal ini termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali.

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Ranperda APBD 2026

Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi. “Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum mendesak evaluasi pascainsiden yang terjadi saat RDP antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau. Mulai dari Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna hingga pengamat hukum Charlie Usfunan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×