Pemerintah Menghadirkan Kartu Digital untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis digital sebagai langkah penting dalam memenuhi hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. Kartu ini memberikan akses bagi pemegangnya untuk mendapatkan fasilitas konsesi atau potongan harga minimal 20 persen di berbagai layanan publik strategis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. PP ini ditandatangani pada 2 Juli 2026, yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa KPD menjadi instrumen utama agar masyarakat penyandang disabilitas dapat menikmati berbagai kemudahan yang disediakan negara. “Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Fasilitas Konsesi di Sembilan Sektor Strategis
Fasilitas konsesi yang diberikan dalam regulasi baru ini memiliki nilai paling rendah 20 persen. Hak tersebut mencakup sembilan sektor vital, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga bidang olahraga.
Selain itu, besaran potongan harga dapat diberikan lebih tinggi khusus untuk sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga jika penerima membutuhkan pendampingan. Bagi warga yang belum mengantongi KPD virtual, pemerintah memastikan bahwa fasilitas pengurangan biaya tetap bisa diakses selama masa transisi berlangsung.
“Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD, tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” terang Gus Ipul.
Proses Verifikasi dan Target Penerbitan KPD
Acuan penerbitan KPD tetap bertumpu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah data masuk, petugas akan memverifikasi serta memvalidasi informasi di lapangan sebelum didaftarkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ungkap Gus Ipul.
“Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” tambah mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Kemensos menargetkan proses verifikasi dan penerbitan kartu ini mampu menjangkau lebih dari separuh total populasi target pada tahun ini, lalu selesai sepenuhnya pada tahun mendatang. “Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” katanya.
Cara Pengecekan dan Unduh KPD Virtual Lewat HP
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran KPD secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang tertera pada layar, lalu pilih opsi ‘Cari Data’.
Sistem akan menampilkan informasi nama, tingkat desil, status bantuan sosial, hingga status kepemilikan KPD. Apabila kolom status KPD menunjukkan keterangan ‘Ya’, pemilik data sudah terdaftar dan dapat langsung mengunduh kartu digitalnya.
Cara pengunduhan melalui aplikasi Cek Bansos:
– Buka aplikasi Cek Bansos, lalu login menggunakan username dan kata sandi yang terdaftar. (Bagi pengguna baru, buat akun terlebih dahulu dengan melengkapi NIK, nomor KK, nama, alamat email, nomor telepon, dan foto diri).
– Pada halaman utama, masuk ke menu KPD Virtual.
– Pilih opsi Unduh Kartu untuk menyimpan dokumen dalam format PDF.
– Apabila data diri belum lengkap, ikuti petunjuk untuk mengunggah foto, informasi agama, dan golongan darah, lalu tekan tombol submit.
– Bagi masyarakat yang status KPD-nya masih tertulis ‘Tidak’, pengajuan data baru atau pembaruan informasi dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Selain itu, pemutakhiran data juga bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos, sistem SIKS-NG di kelurahan, Call Center Kemensos di nomor 021-171, serta layanan WhatsApp Center di nomor 0877-171-171.
Dalam agenda tersebut, Mensos turut menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas sebagai komitmen resmi pemerintah. “Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali,” jelas Gus Ipul.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, serta para Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) yakni Jonna Damanik, Fatimah Asri, Kikin Tarigan, dan Deka Kurniawan. Hadir pula perwakilan organisasi kemasyarakatan disabilitas seperti PPDI, Pertuni, dan Portadin.



Komentar