Beranda / Berita Utama / Aturan Baru BGN: Tiga Pemimpin SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak

Aturan Baru BGN: Tiga Pemimpin SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak

Pengetatan Aturan Operasional Dapur SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat aturan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini menetapkan bahwa dapur SPPG tidak diperbolehkan beroperasi jika tiga unsur pimpinan yang bertanggung jawab tidak hadir secara bersamaan selama jam operasional. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) berjalan dengan baik selama proses produksi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa kepala SPPG harus berada di lokasi saat dapur beroperasi. Jika ia tidak dapat hadir, posisi tersebut akan digantikan oleh ahli gizi atau pengawas gizi. “Jadi di jam operasional dapur, kalau Kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada ya kan orang mungkin mengajukan cuti dan lain-lain, kan boleh. Tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya mimpin adalah ahli gizinya. Pengawas gizinya,” ujar Sudaryono.

Jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, posisi pimpinan operasional selanjutnya diambil oleh akuntan. Namun, Sudaryono menegaskan bahwa terdapat batasan dalam mekanisme penggantian tersebut. Apabila ketiga unsur pimpinan itu tidak dapat hadir pada waktu yang sama, dapur SPPG tidak diperbolehkan memasak.

“Saya ulangi. Jadi ini namanya rantai komando kan. Nah, komandannya nggak bisa, wakilnya. Wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh eh operasional,” tegas Sudaryono.

Evaluasi Terhadap Kasus Gangguan Kesehatan

Pengetatan aturan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG. Menurut Sudaryono, dalam banyak kasus tersebut, SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. SOP yang dimaksud antara lain berkaitan dengan penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.

Liverpool sepakati transfer Barcola dari PSG senilai Rp2,5 triliun, pecahkan rekor Ligue 1

“Apakah SOP penyimpanan, SOP pangannya harus dipakai sarung tangan, pakai penutup, macam-macam,” ujarnya.

Selain itu, BGN menemukan sejumlah kasus kepala SPPG tidak berada di lokasi dapur. Padahal, posisi tersebut memiliki tanggung jawab memastikan seluruh prosedur dijalankan. “Dia kan pemimpin di dapurnya. Memastikan bahwa SOP dijalankan,” tutur Sudaryono.

Tanggung Jawab Pengelolaan Dapur

Menurut Sudaryono, keberadaan kepala SPPG selama jam operasional menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan dapur. Sebab, tujuan utama BGN adalah memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang aman dan sesuai standar. “KPI (Key Performance Index)-nya adalah penerima manfaat. Ini kan semacam, semacam jasa. Jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat,” katanya.

Dia menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan, gizi, kebersihan, dan kualitas. “Maka SOP harus dijalankan. Kira-kira gitu,” pungkas Sudaryono.

2.700 Dapur MBG Siap Beroperasi, Papua dan Maluku Jadi Prioritas Utama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×