Beranda / Berita Utama / Lapak Kosong Bikin Sepi, Pedagang Minta Pemkot Samarinda Sita Kios Pasar Pagi

Lapak Kosong Bikin Sepi, Pedagang Minta Pemkot Samarinda Sita Kios Pasar Pagi



SAMARINDA – Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda terkait tenggat waktu pengisian kios di gedung baru Pasar Pagi hingga akhir Agustus 2026 menimbulkan perhatian serius dari para pedagang. Mereka meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kios yang sengaja meninggalkan lapaknya dalam keadaan kosong dan tidak aktif.

Salah satu pedagang di Pasar Pagi, Wahyu Halilintar, menyampaikan bahwa jumlah kios yang masih tertutup rapat berdampak langsung pada kondisi perekonomian para pedagang yang sudah lebih dulu berjualan. Terutama mereka yang berada di lantai atas, situasi ini membuat pendapatan mereka turun drastis.

Ironisnya, meskipun banyak kios di lantai enam dan tujuh masih kosong, beberapa pedagang lama yang selama bertahun-tahun rutin membayar retribusi belum mendapatkan jatah kios di gedung baru ini. Wahyu menyoroti pentingnya adanya batas waktu yang jelas bagi pemilik kios agar segera membuka usahanya. Jika tidak, maka harus ada sanksi yang tegas.

“Jika memang kios-kios tersebut sudah memiliki pemilik, mereka harus menyelesaikan pembukaan usaha sesuai ketentuan. Jika tidak, akan ada konsekuensi yang berat. Ini sangat merugikan teman-teman yang sudah berusaha keras untuk berjualan,” ujar Wahyu.

Selain masalah kios kosong, Wahyu juga mengungkap adanya dugaan praktik sewa-menyewa kios secara ilegal. Padahal, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menetapkan aturan bahwa gedung baru Pasar Pagi tidak boleh digunakan sebagai tempat bisnis jual-beli atau penyewaan lapak. Ia meminta Disdag melakukan inspeksi menyeluruh dari lantai 2 hingga lantai 7 untuk memberantas praktik tersebut.

Liverpool sepakati transfer Barcola dari PSG senilai Rp2,5 triliun, pecahkan rekor Ligue 1

Tidak hanya itu, pemerintah kota juga diminta untuk membentuk tim gabungan guna menertibkan oknum-oknum yang nekat berjualan di koridor dan fasilitas umum. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan antarpedagang. “Dinas harus bertindak tegas tanpa tebang pilih. Jika satu pedagang dibiarkan berjualan di koridor, nanti yang lain akan ikut. Jangan sampai Pasar Pagi kembali seperti kondisi pasar lama,” tegas Wahyu.

Disdag Beri Peringatan Terakhir: Bandel, Hak Kios Dicabut!

Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, memastikan bahwa masa toleransi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah telah habis. Saat ini, tercatat masih ada sekitar 30 persen kios yang tidak aktif di dalam pasar.

Nurrahmani menegaskan bahwa bulan Agustus menjadi batas akhir yang tidak bisa ditawar lagi. Jika pemilik lama tetap enggan membuka usahanya, pemerintah tidak akan segan-segan melakukan penyitaan dan mengalihkan hak kelola kios kepada para pedagang lain yang masuk dalam skala prioritas.

“Sesuai perjanjian yang mereka tandatangani, sebenarnya batas waktunya sudah habis. Kami ingatkan lagi, Agustus kios harus sudah diisi. Kalau tidak, akan menjadi aset kami kembali. Kalau nanti kami berikan kepada pedagang lain, mereka harus berjualan dulu. Setelah terlihat komitmennya, baru dibuat perjanjian penggunaan kios,” tandas Nurrahmani.

Aturan Baru BGN: Tiga Pemimpin SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×