Beranda / Ekonomi / Harga emas Antam melonjak tajam di Palembang, 12 Januari 2026, ini rinciannya

Harga emas Antam melonjak tajam di Palembang, 12 Januari 2026, ini rinciannya

Harga Emas Antam di Palembang Mengalami Kenaikan Signifikan

Pada hari Senin (12/1/2026), harga emas Antam di Kota Palembang mengalami kenaikan tajam. Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.45 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp29 ribu per gram.

Harga jual emas Antam di Palembang saat ini dibanderol seharga Rp2.631.000 per gram. Setelah dikenakan pajak PPh 0,25 persen, harga menjadi Rp2.637.578 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah pembaruan harga harian yang dilakukan oleh situs Logam Mulia setiap pukul 08.30 WIB.

Jika seseorang berencana menjual kembali koleksi emasnya, harga buyback Antam hari ini adalah sebesar Rp2.484.000 per gram. Harga tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi para investor atau pemilik emas batangan yang ingin melakukan transaksi penjualan.

Daftar Harga Emas Antam di Palembang

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar lengkapnya:

  • 0,5 gram : Rp1.365.500, Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp1.368.914
  • 1 gram : Rp2.631.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp2.637.578
  • 2 gram : Rp5.202.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp5.215.005.
  • 3 gram : Rp7.778.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp7.797.445
  • 5 gram : Rp12.930.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp12.962.325
  • 10 gram : Rp25.805.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp25.869.513
  • 25 gram : Rp64.387.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp64.547.968
  • 50 gram : Rp128.695.000 . Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp129.016.738
  • 100 gram : Rp257.312.000 Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp257.955.280
  • 250 gram : Rp643.015.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp644.622.538
  • 500 gram : Rp1.285.820.000. Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp1.289.034.550
  • 1.000 gram : Rp2.571.600.000 Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp2.578.029.000

Ketentuan Pajak untuk Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Distribusi Meluas, Bisnis Syariah Tetap Bersinar

  • Pajak pembelian emas (PPh 22):
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
  • Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pengguna layanan buyback emas Antam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×