Jakarta Layarkepri - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap siswa maupun kriminalisasi terhadap guru.
Gibran mengatakan lingkungan sekolah kudu menjadi tempat nan kondusif dan nyaman bagi para pembimbing maupun murid.
Baca juga: Komisi X usulkan pengurangan TKDD guna hentikan perundungan di sekolah
"Jadi, sekolah itu kudu menjadi tempat nan kondusif dan nyaman bagi pembimbing dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran saat memberi pengarahan dalam rapat koordinasi pertimbangan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin.
Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, izin tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk "menyerang" guru.
Dia membujuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.
Menurutnya, adanya perlindungan norma bagi pembimbing dapat menciptakan rasa kondusif dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.
"Jadi, mungkin ke depan perlu kita sorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, pembimbing bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara nan tetap disiplin, tapi kudu ada Undang-Undang dan perlindungannya," kata Gibran.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi dan pertimbangan pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Baca juga: Polisi sosialisasi bahayanya perundungan kepada seratus siswa SD
Baca juga: Pengmas UI bekali pembimbing langkah atasi perundungan siswa di sekolah
Acara tersebut bermaksud untuk memperbaiki keahlian atas kebijakan-kebijakan nan telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua rumor utama nan dibahas pada aktivitas tersebut. Pertama, mengenai dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan rumor kedua mengenai kebijakan pembimbing nan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini merupakan dua rumor nan menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024