Ramallah/Gaza City, Palestina Layarkepri - Warga Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, nan telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional nan semakin meluas, dengan beragam tokoh dan lembaga mengecam serangan itu serta pemblokiran support sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan masyarakat Gaza.
“Dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah angan untuk menghentikan kejahatan genosida Israel di Gaza,” kata Wasil Abu Yousef, personil Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), kepada Anadolu.
“Hari ini ada angan untuk mengakhiri kejahatan itu dan menghentikan perang,” tambahnya.
Abu Yousef menilai meskipun keputusan ini sudah lama dinantikan, langkah pengadilan tersebut “bertujuan untuk menghalangi kejahatan pendudukan Israel,” dan menyebutnya sebagai langkah “sangat penting.”
“Putusan ini merespons perang genosida nan dilancarkan oleh pendudukan terhadap rakyat Palestina, nan ditandai dengan penghancuran sistematis, pembunuhan anak-anak, perempuan, dan penduduk sipil di Gaza, serta fragmentasi Tepi Barat nan diduduki,” jelasnya.
“Lebih dari 100 negara personil ICC memahami peran mereka dengan baik, dan mereka diharapkan mengambil serangkaian keputusan untuk mengejar dan mencegah para penjahat perang memasuki wilayah mereka,” tutup Abu Yousef.
Kemenangan Keadilan
Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant sebagai "langkah berani."
“Keputusan ICC adalah langkah berani untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran berat nan dilakukan oleh pemerintah pendudukan terhadap rakyat Palestina,” ujar ahli bicara Fatah Abdul Fattah Douleh dalam sebuah pernyataan.
Ia menyebut putusan ICC sebagai "kemenangan bagi keadilan internasional dan kewenangan asasi manusia."
“Kebijakan impunitas tidak lagi dapat diterima di hadapan kehendak rakyat dan lembaga peradilan internasional,” tambahnya.
Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC sebagai sebuah “preseden” untuk mengoreksi “ketidakadilan historis” terhadap rakyat Palestina.
“Langkah ini, nan coba dihalangi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) selama berbulan-bulan dengan menakut-nakuti pengadilan dan para hakimnya, merupakan preseden berhistoris nan krusial dan koreksi atas jalur panjang ketidakadilan historis terhadap rakyat kami,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
Akuntabilitas
Hamas mendesak ICC untuk “memperluas lingkup akuntabilitas dengan memasukkan para pemimpin pidana pendudukan, menterinya, dan para perwiranya nan telah melakukan kejahatan paling biadab berupa pembunuhan dan kelaparan terhadap rakyat Palestina.”
Gerakan ini juga menyerukan semua negara untuk bekerja sama dengan pengadilan dalam menuntut penjahat perang Israel dan menghentikan kejahatan genosida terhadap penduduk sipil di Gaza.
Dalam konteks ini, Mustafa Barghouti, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, meminta ICC untuk “mempercepat putusan mengenai genosida Israel di Gaza.”
“Pemerintahan negara Barat kudu menangkap Netanyahu dan Gallant sesuai keputusan ICC dan kudu memilih antara keberpihakan nan memalukan terhadap Israel alias penghormatan terhadap norma internasional dan piagam ICC nan telah mereka tandatangani,” tegas Barghouti.
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024