Jakarta Layarkepri - Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Ketiga mantan Kadis ESDM dimaksud, ialah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani namalain Bani.
"Kami menuntut agar majelis pengadil menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dengan demikian JPU menilai ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
JPU memerinci, Bani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Amir dan Suranto dituntut balasan pidana masing-masing selama 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, ialah masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Khusus Amir, JPU meminta agar majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp325,99 juta dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak dapat bayar duit pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut.
"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU menambahkan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi timah, ketiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan finansial negara senilai Rp300 triliun.
Suranto, saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, didakwa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015–2019 nan isinya tidak betul terhadap lima smelter swasta.
Lima smelter dimaksud, ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.
Sementara itu, Bani dan Amir disangkakan telah melakukan pembiaran atas aktivitas penambangan terlarangan di wilayah IUP PT Timah nan dilakukan kelima smelter swasta.
Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya nan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam area rimba maupun di luar kawasan-kawasan rimba dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan, sehingga merugikan finansial negara sebesar Rp300 triliun.
Selain itu, Amir juga diduga telah menerima duit sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim tolak keberatan 2 eks Kadis ESDM mengenai kasus korupsi timah
Baca juga: Mantan Kadis ESDM bantah setujui RKAB tambang liar di wilayah PT Timah
Baca juga: Hakim minta eks Gubernur Babel Erzaldi jadi saksi sidang kasus timah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024