Presiden tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta Layarkepri - Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari penyelenggaraan pemungutan bunyi pemilihan kepala wilayah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan kewenangan pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam salinan Keppres nan dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan bunyi pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, nan menyebut pemungutan bunyi dilakukan pada hari libur alias hari nan diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari penyelenggaraan pemungutan bunyi Pilkada 2024.

Oleh lantaran itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan bertindak pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Pemerintah tetapkan hari libur Nasional Pilkada 27 November
Baca juga: Pemerintah rencanakan libur nasional pada Pilkada 27 November 2024
Baca juga: Menaker Ida keluarkan info libur pilkada untuk pekerja

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber ANTARA
ANTARA