Jakarta Layarkepri -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan perangkat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur nan dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.
"Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD membujuk korban BS untuk bekerja sama dengan untung nan dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar nan bakal diberikan kepada korban, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPPBJ DKI tidak terbitkan surat tender pengadaan peralatan saat pandemi
Ade Ary menjelaskan tersangka sukses meyakinkan korban bahwa sukses memenangkan tender proyek di instansi Wali Kota Jakarta Timur.
"Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan nan berasosiasi dengan COVID-19," katanya.
"Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang betul adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, " ucap Ade Ary.
Hal tersebut dibenarkan saksi berinisial TK nan bekerja di bagian norma Balai Kota DKI Jakarta.
Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi nan teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan duit korban.
Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus nan sama.
Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman balasan penjara maksimal empat tahun enam bulan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024