Jakarta Layarkepri -
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya terbuka terhadap wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru jika memang diperlukan guna menekan kasus kriminalisasi terhadap guru.
Ia menjelaskan pada dasarnya pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah menjelaskan dalam enam ayat mengenai gimana perlindungan guru, baik dalam mereka bekerja, mengenai dengan profesinya serta keamanannya dan sudah mempunyai patokan turunan untuk menjadi payung norma bagi pembimbing dan tenaga pendidik.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengajuan RUU Perlindungan Guru jika memang ada golongan masyarakat nan mengusulkan lantaran dirasa perlu.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian juga mengatakan pernyataan senada.
Ia juga menegaskan pihaknya siap dan terbuka terhadap inisiatif dari pemerintah maupun masyarakat mengenai wacana pengajuan RUU Perlindungan Guru.
Namun demikian, Hetifah menerangkan saat ini pihaknya secara resmi baru memasukkan revisi mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, nan di dalamnya juga dapat mengintegrasikan beberapa perihal mengenai persoalan pembimbing dan dosen.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi nan sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nan di dalamnya juga bisa jadi bakal mengintegrasikan hal-hal mengenai dengan pembimbing dan dosen,” kata Hetifah.
Ia pun mengingatkan pentingnya penguatan sosialisasi mengenai aturan-aturan nan sudah ada sehingga diketahui oleh semua pembimbing dan dapat dijadikan payung norma ketika mendapat kriminalisasi.
Adapun sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada aktivitas nan sama menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendorong adanya Undang-Undang Perlindungan Guru sehingga pembimbing dapat mengajar dan mendidik dengan nyaman dan dengan langkah nan disiplin.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024