Jakarta Layarkepri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi investigasi kasus dugaan korupsi biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
“Kita bakal panggil pada waktunya ya, kelak jika interogator sudah menyiapkan jadwalnya untuk kerabat AS ini hadir, baik di perkara berkepentingan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik nan lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa belum menerima info dari tim interogator nan menangani perkara tersebut mengenai kapan Anwar bakal diperiksa, namun dia memastikan bakal segera mengumumkan perihal tersebut andaikan jadwalnya telah ditetapkan oleh tim penyidik.
Anwar Sadad awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10), namun dia tak datang dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang tanpa menyebut argumen ketidakhadirannya.
Yang berkepentingan bakal dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi dugaan korupsi suap pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para tersangka bakal disampaikan pada waktunya bilamana investigasi dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus interogator KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berasas surat perintah dimulainya investigasi (sprindik) nan diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) nan merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024