Jakarta Layarkepri - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorongnya untuk segera disahkan demi keberlangsungan aktivitas lembaga.
“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU nan diterima di Jakarta.
Rini menegaskan bahwa KPPU bakal menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Untuk itu, dia memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU untuk mendorong perihal tersebut.
Baca juga: DPR soroti tetap banyak pegawai berstatus honorer di KPPU
Pengesahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU nan mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU kudu disetujui secara tertulis oleh menteri terkait, nan dalam perihal ini adalah Menteri PANRB.
Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU bakal melanjutkan proses pengharmonisan dan pengundangan bagi rancangan peraturan KPPU terkait, demikian menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.
Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU bakal dibagi menjadi lima biro, ialah Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.
Baca juga: Ketua KPPU RI memantau persaingan upaya sektor daya di KIMA Sulsel
“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan upaya menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.
Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi menyampaikan bahwa pihaknya meletakkan perhatian terhadap proses transformasi KPPU sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan menjunjung tinggi kemandirian di semua sektor.
Pertemuan tersebut juga membahas instansi wilayah KPPU nan bakal diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya demi kelangsungan suasana upaya nan baik dan mempermudah pelaku upaya maupun masyarakat.
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024