Jakarta Layarkepri - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa duit tunai senilai Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation nan berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, mengenai kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan itu mengenai tindak pidana korupsi dalam aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit nan dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, ialah Surya Darmadi nan saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.
Ia menjelaskan, hasil perbuatan melawan norma mengenai pengelolaan sawit di lahan area rimba di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.
“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47,” ucapnya.
Seluruh duit tersebut, kata Qohar, disita dari sebuah tempat dari Jakarta sebagai corak hasil TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. Saat ini, interogator Jampdisus tetap terus mengembangkan kasus ini.
“Apakah kemudian kelak ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada perangkat bukti nan cukup, kita bakal mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ia mengatakan, pasal nan bakal disangkakan kepada PT DP, ialah Pasal 3 alias Pasal 4 alias Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita duit tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali duit senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group nan telah disita senilai Rp1,1 triliun.
Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group
Baca juga: Kejagung periksa Direktur Asset Pacific mengenai kasus Duta Palma
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024