Jakarta Layarkepri - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi dalam investigasi perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya nan diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan nan digelar pada Senin (11/11) itu, interogator juga memeriksa satu orang saksi lainnya, ialah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Dua orang saksi tersebut diperiksa mengenai investigasi perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Baca juga: Kejagung dalami dugaan aliran biaya ke Tom Lembong di kasus impor gula
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, ialah Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermulai ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024