Jakarta Layarkepri - Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah nan merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini tetap tutup mulut dan enggan membuka siapa di kembali kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Kami tidak bakal terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B nan terlibat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan personil Komisi III DPR.
Meskipun rumor keterlibatan orang lain santer dibicarakan, kata Jaksa Agung, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada nan mau buka mulut.
Padahal, interogator Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebut nama-nama nan sudah santer diperbincangkan, namun Kejagung bakal terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, alias siapa pemilik modalnya, alias siapa pelaku nan lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebut si A nan sering disebut-sebut di media," tuturnya.
Baca juga: Hakim minta eks Gubernur Babel Erzaldi jadi saksi sidang kasus timah
Ia menambahkan ke depan, para tersangka dapat memberikan keterangan nan jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.
"Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka alias saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan kelak sudah ada buletin ini di media dibaca, agar tidak takut lagi untuk menyebutkan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berasas hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, rupanya setelah diaudit BPKP nilainya cukup dahsyat sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung, Rabu (29/5).
Baca juga: Kapolri persilakan JA tindak jika personel Polri terlibat kasus timah
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh mengatakan BPKP melakukan investigasi kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, investigasi dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit kalkulasi kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.
Baca juga: Jaksa Agung paparkan sejumlah kasus nan menjadi perhatian publik
Baca juga: Ahli: Pihak terlibat tambang terlarangan kasus timah kudu tanggung jawab
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024