Jakarta Layarkepri -
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (12/11).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Jadi, itikad baik dalam perubahan ini kudu kita lakukan dengan langkah formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu kudu dilalui," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ itu bakal memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya mengenai penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Dengan begitu, siapa pun nan nantinya menang dalam Pilkada Jakarta bakal dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ. Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca juga: Ketua Baleg DPR pastikan RUU DKJ tak ubah patokan Pilkada Jakarta
Selain itu, dia juga memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah patokan Pilkada Jakarta sehingga Pilkada Jakarta bakal tetap bisa berjalan dua putaran dan aturannya tetap sama dengan sebelumnya.
"Nah kepastian norma tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, jika nan sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah nan Pilkada DKI ini jangan sampai kelak pemenangnya tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat," katanya.
Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nan telah disahkan oleh DPR RI belum berumur satu tahun.
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024.
Baca juga: Baleg DPR rancang perubahan atas UU DKJ nan disahkan belum satu tahun
Baca juga: Anggota Fraksi PDIP cemas pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024