Johannesburg Layarkepri - Afrika Selatan, pada Selasa (12/11), menyatakan bukti nan diberikannya dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan gimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang.
Afrika Selatan melanjutkan bahwa Israel menggunakan kelaparan itu dengan tujuan untuk mengurangi jumlah masyarakat Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.
"Bukti tersebut menunjukkan dengan tegas bahwa tindakan genosida Israel mempunyai maksud unik untuk melakukan genosida di Jalur Gaza," kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola kepada wartawan di ibu kota Pretoria.
"Kegagalan untuk mencegah genosida dan hasutan untuk melakukan genosida dan kegagalan untuk menghukum mereka nan menghasut dan melakukan tindakan genosida," tambahnya.
Lamola menyoroti bahwa semua negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Sebuah peringatan terperinci nan disampaikan oleh Afrika Selatan kepada ICJ pada 28 Oktober berisi bukti nan menunjukkan gimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.
Israel terus menghancurkan penduduk Palestina nan tinggal di Gaza. Secara kasat mata, Israel membunuh dan merampas akses penduduk Palestina bakal support kemanusiaan.
Situasi itu menyebabkan kondisi kehidupan nan bermaksud menghancurkan penduduk Palestina, demikian disampaikan lebih lanjut.
Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang sejumlah tindakan sementara nan diperintahkan oleh ICJ.
Lamola mengatakan Afrika Selatan mengutuk penyebaran disinformasi mengenai kasus genosida nan diajukannya terhadap Israel, menggarisbawahi bahwa upaya tersebut bermaksud untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida nan sedang berjalan di depan mata di Gaza.
Dia mengatakan Afrika Selatan pasca-apartheid secara konsisten mengadvokasi hak-hak nan tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk bagi Israel untuk mengakhiri pendudukan nan melanggar norma nan berupaya untuk menolak kewenangan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
"Pendekatan berpendirian kami berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, norma internasional dan piagam PBB nan tujuan utamanya adalah untuk mencegah generasi mendatang dari musibah perang," katanya.
Lamola mengatakan negaranya telah berulang kali membawa perjuangan Palestina ke platform multilateral, memperkuat perjuangan ke panggung internasional.
Afrika Selatan mengusulkan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan nan berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menuduh Israel, nan telah mengebom Gaza sejak Oktober 2023, kandas menegakkan komitmennya berasas Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah berasosiasi dalam kasus tersebut, nan memulai sidang terbuka pada Januari.
Pengadilan tinggi pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan.
Itu adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 pengadil mengeluarkan perintah awal nan berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah kantong nan diblokade, di mana jumlah korban telah melebih dari 44 ribu.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Para pemimpin Arab desak genosida Israel di Gaza diakhiri
Baca juga: PBB didesak nyatakan darurat kelaparan di Gaza Utara
Baca juga: Israel serang Gaza, penduduk Palestina cari korban dengan tangan kosong
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024