Bea Cukai Ambon Siap Panggil Penanggung Jawab Yacht di Teluk Ambon
Bea Cukai Ambon akan segera memanggil pihak terkait yang mengoperasikan perahu layar mewah atau yacht komersial di Teluk Ambon. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini tanggal pastinya belum dapat dipastikan.
“Untuk hari dan tanggal persisnya kita belum bisa informasikan. Tapi segera dalam waktu dekat ini,” ujar Nauval pada Sabtu (7/2/2026) pagi.
Pemanggilan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perahu layar mewah di wilayah tersebut. Salah satu yang akan dipanggil adalah Johanis Stevanus Dahoklory, kapten yacht dengan nama Akkur.
Johanis mengaku bahwa aktivitas wisata yacht sementara dihentikan. “Seharusnya di stop dulu sampai ada pentunjuk selanjutnya. Tapi kalo tamunya Saudara/keluarga sendiri yah jalan saja, tidak melanggar peraturan,” ujarnya pada Jumat (6/2/2026) malam.
Aktivitas Yacht di Media Sosial
Sebelumnya, pada 1 November 2025, promo jasa wisata yacht diunggah oleh akun TikTok @Blandysilooy__. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pengguna dapat menyewa kapal untuk berkeliling Teluk Ambon menggunakan kapal layar seperti yang terlihat dalam video.
Video itu tayang di kolom pertama beranda laman TikTok dan telah mendapatkan 73 ribu tayangan, 210 komentar, serta dibagikan sebanyak 1.045 kali hingga hari ini, Jumat (6/2/2026). Banyak warganet menanyakan cara booking serta tarif per trip.
“DM bt yah kaka,” balas @Blandysilooy__ dalam kolom komentar.
Johni, yang juga sebagai kapten kapal, membenarkan adanya tarif yang dikenakan, yakni Rp 1.500.000 per trip (di luar biaya sewa drone). Ia menjelaskan bahwa tarif tersebut hanya untuk ongkos BBM dan bukan bernilai keuntungan yang signifikan.
Hitungannya, nominal tersebut jauh lebih murah dibanding tarif ideal yang mencapai puluhan juta. Harga sewa itu senilai kurang dari dua juta, karena tujuannya adalah untuk kebahagiaan sekaligus mendorong wisata di Teluk Ambon.
“Super super diskon,” kata Johni.
Dokumen Impor Sementara
Johni tak menyangkal bahwa yacht bernama Akkur tiba di Indonesia dengan menggunakan Vessel Declaration, yaitu dokumen pemberitahuan pabean sementara atau impor sementara. Impor sementara membatasi penggunaan yacht hanya untuk tujuan non-komersial.
Dengan demikian, pihak Bea Cukai Ambon akan segera memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang terjadi. Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.



Komentar