Beranda / Kriminal / Polisi Buka Identitas Pelapor Kasus Ruben Onsu, Korban DM

Polisi Buka Identitas Pelapor Kasus Ruben Onsu, Korban DM

Identitas Pelapor dan Korban dalam Kasus Ruben Onsu Terungkap

Polisi telah mengungkap identitas pelapor dan korban dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu. Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa laporan terhadap Ruben dibuat oleh seseorang berinisial P. Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berinisial DM. Polisi menyebut bahwa P dan DM merupakan dua pihak yang berbeda.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara membuat status Ruben, yang sebelumnya sebagai terlapor, ditingkatkan menjadi tersangka.

“Terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO,” kata Joko, Kamis (20/8/2026).

Awal Mula Kasus Berawal dari Tawaran Investasi

Menurut polisi, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi kepada DM melalui usaha yang dijalankannya. Investasi itu berkaitan dengan bisnis jual beli produk. Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci jenis produk yang dimaksud karena masih dalam proses penyelidikan.

DM kemudian menyepakati kerja sama tersebut dan menyerahkan sejumlah uang sebagai modal. Dalam kesepakatan itu, terdapat perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban. “Jadi sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko.

Aksi Gagal di Bogor, Pelaku Curanmor Diduga Warga Bekasi

Namun, setelah batas waktu yang disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima DM. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu kepada polisi. “Tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Ruben Akan Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, polisi belum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait kemungkinan pencegahan terhadap Ruben. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan atau akhir Agustus 2026. Dalam perkara ini, Ruben diduga terjerat pasal mengenai penipuan dan/atau penggelapan. Berdasarkan ketentuan KUHP baru, penipuan dalam Pasal 492 memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara itu, penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Status tersangka dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti Ruben telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.


Pria 40 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Gabah di Ricemill Pagerbarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×