Penangkapan Rokok Tanpa Izin di Nusa Tenggara Timur
Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Operasi ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selama operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti yang diduga melanggar ketentuan hukum. Totalnya mencapai 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok. Barang bukti tersebut terdiri dari merek MANRY dengan 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, dan HUMER dengan 3.500 bungkus. Semua rokok tersebut memiliki dua jenis kemasan yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan taat hukum. Menurutnya, peredaran barang tanpa izin dapat merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” ujarnya saat berada di Mapolda NTT pada hari Selasa (14/7/2026).
Penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan. Dengan demikian, setiap pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak terjadi tindakan ilegal.
Hans juga menyampaikan bahwa penyidik berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk menangani perkara sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antarlembaga sangat penting dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perdagangan.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
- Penyidik melakukan operasi penyelidikan di beberapa wilayah kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
- Menemukan jumlah besar rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan.
- Menggunakan undang-undang yang relevan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai.
- Melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab.
Pentingnya Pengawasan dalam Perdagangan
Pengawasan dalam perdagangan sangat penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tetapi juga menjaga keadilan dalam bisnis. Dengan adanya pengawasan yang ketat, pelaku usaha yang taat aturan dapat bersaing secara sehat dan memberikan layanan terbaik bagi konsumen.



Komentar