jatim.
, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang remaja hingga mengalami luka berat akibat sabetan celurit di kawasan Kendangsari Industri, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 04.10 WIB di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seberang Kantor BPS Jawa Timur, Jalan Raya Kendangsari Industri.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban, rekaman CCTV, serta keterangan saksi mata. Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa ini melibatkan korban bernama IGN (17 tahun) dan MRIA (18 tahun), yang sedang berboncengan sepeda motor saat kejadian. Saat melintas di depan rombongan konvoi sekitar 15 orang, dugaannya merupakan gabungan anggota perguruan silat, keduanya diteriaki dan kemudian dikejar oleh para pelaku.
“Korban kemudian dipepet hingga terjatuh. Setelah itu para pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, kayu, dan double stick. Salah satu korban juga dibacok menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka berat,” jelas Hadi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung hingga menembus paru-paru dan langsung dilarikan ke RS Royal Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi kesehatan korban terus dipantau oleh tenaga medis.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka yang mayoritas berusia antara 16 hingga 22 tahun. Mereka berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Mayoritas dari mereka memiliki latar belakang sebagai pelajar maupun karyawan swasta.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan para pelaku, sebuah double stick berbahan besi, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hadi menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk pelaku pembacokan yang menggunakan senjata tajam,” ujar Hadi.
Polrestabes Surabaya terus mempercepat proses penyelidikan agar bisa mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.



Komentar