Beranda / Kriminal / Polisi tangkap pasangan pemilik WO Marwah yang duga tipu calon pengantin

Polisi tangkap pasangan pemilik WO Marwah yang duga tipu calon pengantin

Penangkapan Pemilik WO Marwah yang Diduga Lakukan Penipuan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan pemilik WO Marwah sudah ditahan sejak Sabtu (30/5). Kedua tersangka memiliki inisial RM (suami) dan ER (istri). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan. Setelah menerima pembayaran, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan.

Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kondisi ini menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.

Aksi Gagal di Bogor, Pelaku Curanmor Diduga Warga Bekasi

Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Terkait dugaan bahwa pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Menurutnya, apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Keduanya juga telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah ini diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan hasil pengecekan terhadap kantor penyelenggara pernikahan di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, yang diduga melakukan penipuan dan diketahui sudah tutup. Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa kantor tersebut saat ini sudah tutup.

Pria 40 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Gabah di Ricemill Pagerbarang

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tambahan saksi guna memperkuat proses penyelidikan dugaan penipuan tersebut. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×