Beranda / Kriminal / Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah

Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah

Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dan merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sedang ditangani.

Bahtiar mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan konfrontasi antara dirinya dengan beberapa pihak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menyebutkan nama-nama seperti PPK berinisial UP, HS, serta penyedia RE sebagai pihak yang telah dikonfrontir dengannya. Tujuan dari konfrontasi ini adalah untuk mencocokkan keterangan antar tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut.

Menurut Bahtiar, hasil konfrontasi tersebut justru tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa semua pihak yang dikonfrontir memberikan keterangan yang bersih dan tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Bahtiar terlihat datang ke kantor Kejati Sulsel menggunakan mobil Hilux double cabin milik kejaksaan. Ia tiba di lokasi sekitar siang hari dan turun dari mobil dengan pengawalan petugas kejaksaan. Ia mengenakan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor” dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Aksi Gagal di Bogor, Pelaku Curanmor Diduga Warga Bekasi

Meskipun berstatus tahanan, Bahtiar sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam pernyataannya, ia mengaitkan perkara yang menjerat dirinya dengan penugasan sebagai Pj Gubernur Sulsel. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya hanya menjalankan tugas negara dari Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Bahtiar juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan roda pemerintahan di masa transisi pemerintahan saat itu.

“Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu masa transisi pemerintahan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan setelah dua bulan ditahan di Lapas Maros. Menurutnya, pemeriksaan sebelumnya baru dilakukan sehari sebelum pemeriksaan lanjutan kali ini.

Pria 40 Tahun Diamankan Polisi Usai Curi Gabah di Ricemill Pagerbarang

“Perkembangannya, setelah dua bulan saya ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut melakukan konfrontasi antara dirinya dengan sejumlah pihak lain yang ikut menjadi tersangka. Selain PPK UP, HS, dan penyedia RE, Bahtiar juga mengaku meminta penyidik melakukan konfrontasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut. Ia berharap pemeriksaan itu bisa memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Bahtiar juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan bibit nanas. Ia membantah menerima aliran uang maupun bentuk keuntungan lainnya.

“Kemudian hingga hari ini, Alhamdulillah, saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun di dalam proses ini, termasuk di dalamnya uang,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik bersama Tim BPKP.

Sering Diulang, Karyawan Resto Korea Buka Kronologi Pelecehan dan Ancaman Seksual

“Hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj BB terkait pendalaman pemeriksaan oleh Tim BPKP,” kata Soetarmi.

Ia mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam perkara tersebut. “Di mana penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj saudara BB ini,” lanjutnya.

Menurut Soetarmi, Tim BPKP masih perlu mencocokkan fakta-fakta hasil penyidikan sebelum mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Karena itu, pemeriksaan konfrontasi masih mungkin kembali dilakukan.

“Iya, kemungkinan seperti itu,” ujarnya.

Hingga kini, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas itu masih belum diumumkan. “Terkait masalah nilai ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif dan hati-hati,” jelas Soetarmi.

Dalam kasus ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi. Mereka yakni RM selaku Direktur PT AAM, RE selaku Direktur PT JAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, RRS pegawai Pemkab Takalar, dan UN selaku KPA/PPK.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum. “Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Didik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×