Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di TTU
Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir angkutan pedesaan. Kejadian ini terjadi di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT, pada hari Kamis, 26 Februari 2026.
Terduga pelaku yang bernama Retno Tonbesi diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti. Diketahui bahwa korban adalah Adrianus Naimnanu, seorang sopir mobil angkutan pedesaan yang sedang mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu. Pada saat kejadian, korban mengalami luka di bagian dahi akibat pukulan dari terduga pelaku.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa, 14 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Peristiwa ini terekam dalam video yang kemudian tersebar di media sosial. Video tersebut menunjukkan kejadian yang dialami korban ketika sedang mengemudi kendaraannya.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan bahwa korban sedang mengendarai mobil angkutan pedesaan untuk mengantarkan para penumpang menuju Kota Kefamenanu. Saat itu, pelapor yang duduk di pinggir jalan mencoba menghentikan kendaraan korban, namun korban enggan menghentikan kendaraannya.
Pelaku kemudian memaki-maki korban, tetapi korban tidak membalas dan terus mengemudikan kendaraannya. Setelah beberapa saat, seorang penumpang bernama Elma Noenufa meminta korban untuk menghentikan kendaraannya karena ingin mengambil celana yang tersimpan di rumah bibinya.
Setelah mendapat permintaan tersebut, korban langsung menghentikan kendaraannya. Namun, tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang dan memarkirkan sepeda motornya di depan mobil korban. Terlapor turun dari motor dan langsung berjalan menuju korban. Tanpa basa-basi, terlapor melayangkan tinjunya ke arah korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka. Selain itu, terlapor juga memukul bagian wajah korban.
Beberapa penumpang di dalam kendaraan sempat menegur terlapor, tetapi hal itu tidak menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden ini ke SPKT Polres TTU agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terduga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kasi Humas Polres TTU meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam laporan resmi, terduga pelaku disangka melanggar pasal 44 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat guna menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah TTU.



Komentar